Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 September 2016

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS

Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.

selengkapnya dowldoal di http://nurfietriah.blogspot.co.id/p/aspek-perlindungan-hukum-bagi-bidan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar