Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh
pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang
membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di
bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan
yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan
Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan
perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa
ibu dan bayi baru lahir.
selengkapnya dowldoal di http://nurfietriah.blogspot.co.id/p/aspek-perlindungan-hukum-bagi-bidan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar