1.
Pengertian
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion)
adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten
dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak
komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP
IBI).
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan
muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan
prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa
pasien. (Behrman
Kliegman, 2000:167).
Unsafe abortion adalah prosedur
penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis),
alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992
disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa
ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan
pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya
disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu. Berdasarkan UU
Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan
aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi
sejak usia dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi
pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak
aman, dan tidak bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi
yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau
bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan
membingungkan masyarakat dan kalangan medis.
gb.
Janin Unsafe Abortion
2.
Penyebab
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak
tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan
tanpa indikasi medis, seperti :
a.
Alasan
kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b.
Alasan
psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
c.
Kehamilan di
luar nikah.
d.
Masalah
ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
e.
Masalah
sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
f.
Kehamilan
yang terjadi akibat perkosaan.
g.
Kegagalan
pemakaian alat kontrasepsi.
Gb. Masalah Kebidanan Komunitas ((Unsafe Abortion)
3. Komplikasi
Komplikasi yang sering terjadi
akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak
diinginkan misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan
meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak
aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara
yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab
dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang
sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan
minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman
tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang
tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan
kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih
rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk dan secara tidak langsung
mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko
kematian ibu. Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat
pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko
kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan
terhadap aborsi tidak aman. Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu
menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan
konseling.
Konseling keluarga berencana
dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi
yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi
yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.
Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini
mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks. Namun, perlu disadari
bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan
kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak
tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.