Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 September 2016

Penanganan Kegawat daruratan BBL (Resusitasi Pada bayi)

Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan

Make Money Online : http://ow.ly/K
Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan

Make Money Online : http://ow.ly/KNIC

Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan



Lebih lengkapnya bisa melihat video di link : https://www.youtube.com/watch?v=ioMK-MgnLVU

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS

Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.

selengkapnya dowldoal di http://nurfietriah.blogspot.co.id/p/aspek-perlindungan-hukum-bagi-bidan.html

MASALAH- MASALAH KEBIDANAN KOMUNITAS (Unsafe Abortion)



1.             Pengertian
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI).
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.  (Behrman Kliegman, 2000:167).
Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu. Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.

                                                     gb. Janin Unsafe Abortion


2.             Penyebab
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti :
a.              Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b.             Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
c.              Kehamilan di luar nikah.
d.             Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
e.              Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
f.              Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
g.             Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.




                                       Gb. Masalah Kebidanan Komunitas ((Unsafe Abortion)
 
 3.          Komplikasi
Komplikasi yang sering terjadi akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak diinginkan misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk  dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu.  Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.  Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.  Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.  Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.

KONSEP DASAR KEBIDANAN KOMUNITAS


1.        Definisi Bidan
      Bidan adalah Seseorang yang telah mengikuti  program pendidikan bidan yang diakui di  negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar/registrasi dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. (ICM,2005).
     Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi yang mencakup upaya preventif, promotif persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai serta melaksanakan tindakan kegawat- daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan tetapi juga kepada Keluarga dan Masyarakat. (Depkes RI, 2008)

2.        Pengertian Bidan Indonesia
     Bida Indonesia adalah Seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. (Depkes RI, 2008)

3.        Kebidanan (Midwifery )
   Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan  kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan,  klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi

4.        Pelayanan Kebidanan ( Midwifery Service )
    Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari system pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah teregistrasi, yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaburasi atau rujukan.(Depkes RI, 2008)

5.        Praktik Kebidanan
     Praktik Kebidanan adalah Implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya yang didasari oleh etika dan kode etik bidan.(Depkes RI, 2008)

6.        Asuhan Kebidanan
     Asuhan Kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Asuhan Kebidanan merupakan penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu pada masa hamil, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana. (Depkes RI, 2008).

7.        Asuhan Kebidanan Keluarga
      Asuhan Kebidanan Keluarga adalah serangkaian kegiatan yang merupakan implementasi dari ilmu kebidanan yang diberikan melalui praktik kebidanan dengan sasaran keluarga dan ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami keluarga dengan pendekatan asuhan kebidanan.