Total Tayangan Halaman

Selasa, 06 September 2016

Penanganan Kegawat daruratan BBL (Resusitasi Pada bayi)

Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan

Make Money Online : http://ow.ly/KNICZ
Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan

Make Money Online : http://ow.ly/K
Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan

Make Money Online : http://ow.ly/KNIC

Setiap bayi baru lahir akan mengalami bahaya jiwa saat proses kelahirannya. Ancaman jiwa berupa kamatian tidak dapat diduga secara pasti walaupun denagn bantuan alat-alat medis modern sekalipun,sering kali memberikan gambaran berbeda tergadap kondisi bayi saat lahir. Oleh karena itu kemauan dan keterampilan tenaga medis yang menangani kelahiran bayi mutlak sangat dibutuhkan



Lebih lengkapnya bisa melihat video di link : https://www.youtube.com/watch?v=ioMK-MgnLVU

ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS

Keberadaan bidan di Indonesia sangat diperlukan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan ibu dan janinnya, salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah mendekatkan pelayanan kebidanan kepada setiap ibu yang membutuhkannya. Pada tahun 1993 WHO merekomendasikan agar bidan di bekali pengetahuan dan ketrampilan penanganan kegawatdaruratan kebidanan yang relevan. Untuk itu pada tahun 1996 Depkes telah menerbitkan Permenkes No.572/PER/Menkes/VI/96 yang memberikan wewenang dan perlindungan bagi bidan dalam melaksanakan tindakan penyelamatan jiwa ibu dan bayi baru lahir.

selengkapnya dowldoal di http://nurfietriah.blogspot.co.id/p/aspek-perlindungan-hukum-bagi-bidan.html

MASALAH- MASALAH KEBIDANAN KOMUNITAS (Unsafe Abortion)



1.             Pengertian
Aborsi tidak aman (Unsafe Abortion) adalah penghentian kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak terlatih/kompeten dan menggunakan sarana yang tidak memadai, sehingga menimbulkan banyak komplikasi bahkan kematian. (Bidan Menyongsong Masa Depan, PP IBI).
Unsafe abortion adalah upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksanaan tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.  (Behrman Kliegman, 2000:167).
Unsafe abortion adalah prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998).
Dalam pasal 15 (1) UU Kesehatan Nomor 23/1992 disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu. Berdasarkan UU Kesehatan RI No. 36 Thn 2009, Pasal 75 bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan indikasi kedaruratan media yang dideteksi sejak usia dini kehamilan dan aturan ini diperkuat dengan Pasal 77 yang berisi pemerintah wajib melindungi dan mencegah perempuan dari aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 mengenai tindakan aborsi yang tidak bermutu, tidak aman, dan tidak bertanggung jawab sera bertentangan dengan norma agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.

                                                     gb. Janin Unsafe Abortion


2.             Penyebab
Umumnya aborsi yang tidak aman terjadi karena tidak tersedianya pelayanan kesehatan yang memadai. Apalagi bila aborsi dikategorikan tanpa indikasi medis, seperti :
a.              Alasan kesehatan, dimana ibu tidak cukup sehat untuk hamil.
b.             Alasan psikososial, dimana ibu tidak sendiri tidak punya anak lagi.
c.              Kehamilan di luar nikah.
d.             Masalah ekonomi, menambah anak akan menambah beban ekonomi.
e.              Masalah sosial, misalnya khawatir adanya penyakit turunan.
f.              Kehamilan yang terjadi akibat perkosaan.
g.             Kegagalan pemakaian alat kontrasepsi.




                                       Gb. Masalah Kebidanan Komunitas ((Unsafe Abortion)
 
 3.          Komplikasi
Komplikasi yang sering terjadi akibat tindakan-tindakan yang tidak aman terhadap kehamilan yang tidak diinginkan misalnya dengan melakukan abortus provokatus oleh dukun, dengan meminum jamu-jamuan, ramuan.
Pengakhiran kehamilan yang tidak aman menurut WHO yaitu pengakhiran kehamilan yang tidak dikehendaki dengan cara yang mempunyai resiko tinggi terhadap keselamatan jiwa perempuan tersebut sebab dilakukan oleh individu yang tidak mempunyai pengetahuan dan ketrampilan yang sangat diperlukan, serta memakai peralatan yang tidak memenuhi persyaratan minimal bagi suatu tindakan medis tersebut.
Akibat dari tindakan yang tidak aman tersebut akan memberikan resiko infeksi, perdarahan, sisa hasil konsepsi yang tertinggal di dalam rahim dan perforasi yang pada akhirnya dapat menyebabkan kematian apabila tidak mendapatkan pertolongan yang segera.
Tingginya AKI mengindikasikan masih rendahnya tingkat kesejahteraan penduduk  dan secara tidak langsung mencerminkan kegagalan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi risiko kematian ibu.  Peningkatan kualitas perempuan merupakan salah satu syarat pembangunan sumber daya manusia.
Strategi untuk menurunkan risiko kematian karena aborsi tidak aman adalah dengan menurunkan ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.  Ini dapat dimungkinkan bila pemerintah mampu menyediakan fasilitas keluarga berencana yang berkualitas dilengkapi dengan konseling.
Konseling keluarga berencana dimaksudkan untuk membimbing klien melalui komunikasi dan pemberian informasi yang obyektif untuk membuat keputusan tentang penggunaan salah satu metode kontrasepsi yang memadukan aspek kesehatan dan keinginan klien, tanpa menghakimi.  Bagi remaja yang belum menikah, perlu dibekali dengan pendidikan seks sedini mungkin sejak mereka mulai bertanya mengenai seks.  Namun, perlu disadari bahwa risiko terjadinya kehamilan selalu ada, sekalipun pasangan menggunakan kontrasepsi. Bila akses terhadap pelayanan aborsi yang aman tetap tidak tersedia, maka akan selalu ada ‘demand’ perempuan terhadap aborsi tidak aman.

KONSEP DASAR KEBIDANAN KOMUNITAS


1.        Definisi Bidan
      Bidan adalah Seseorang yang telah mengikuti  program pendidikan bidan yang diakui di  negaranya, telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi untuk didaftar/registrasi dan atau memiliki ijin yang sah (lisensi) untuk melakukan praktik bidan. (ICM,2005).
     Bidan diakui sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab dan akuntabel, yang bekerja sebagai mitra perempuan untuk memberikan dukungan, asuhan dan nasehat selama masa hamil, masa persalinan dan masa nifas, memimpin persalinan atas tanggung jawab sendiri dan memberikan asuhan kepada bayi baru lahir dan bayi yang mencakup upaya preventif, promotif persalinan normal, deteksi komplikasi pada ibu dan anak dan akses bantuan medis atau bantuan lain yang sesuai serta melaksanakan tindakan kegawat- daruratan. Bidan mempunyai tugas penting dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak hanya kepada perempuan tetapi juga kepada Keluarga dan Masyarakat. (Depkes RI, 2008)

2.        Pengertian Bidan Indonesia
     Bida Indonesia adalah Seorang perempuan yang lulus dari pendidikan Bidan yang diakui pemerintah dan organisasi profesi di wilayah Negara Republik Indonesia serta memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk deregister, sertifikasi dan atau secara sah mendapat lisensi untuk menjalankan praktik kebidanan. (Depkes RI, 2008)

3.        Kebidanan (Midwifery )
   Kebidanan adalah satu bidang ilmu yang mempelajari keilmuan dan seni yang mempersiapkan  kehamilan, menolong persalinan, nifas dan menyusui, masa interval dan pengaturan kesuburan,  klimakterium dan menopause, bayi baru lahir dan balita, fungsi

4.        Pelayanan Kebidanan ( Midwifery Service )
    Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari system pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah teregistrasi, yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaburasi atau rujukan.(Depkes RI, 2008)

5.        Praktik Kebidanan
     Praktik Kebidanan adalah Implementasi dari ilmu kebidanan oleh bidan yang bersifat otonom kepada perempuan, keluarga dan komunitasnya yang didasari oleh etika dan kode etik bidan.(Depkes RI, 2008)

6.        Asuhan Kebidanan
     Asuhan Kebidanan adalah proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan. Asuhan Kebidanan merupakan penerapan fungsi dan kegiatan yang menjadi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada klien yang mempunyai kebutuhan/masalah dalam bidang kesehatan ibu pada masa hamil, nifas, bayi setelah lahir serta keluarga berencana. (Depkes RI, 2008).

7.        Asuhan Kebidanan Keluarga
      Asuhan Kebidanan Keluarga adalah serangkaian kegiatan yang merupakan implementasi dari ilmu kebidanan yang diberikan melalui praktik kebidanan dengan sasaran keluarga dan ditujukan untuk mengatasi masalah kesehatan yang dialami keluarga dengan pendekatan asuhan kebidanan.

Minggu, 03 April 2016

Menanggulangi HIV/AIDS dan Narkoba Penerapan dengan Nilai-nilai Agama

 

Pendahuluan

1.            Pengidap HIV/AIDS dalam catatan WHO kian tahun bertambah. Di Indonesia jumlahnya mengalami peningkatan  termasuk Sumatera Barat sudah terdeteksi adanya pengidap HIV/AIDS tersebut.
2.            Pengidap HIV/AIDS dan penularannya disebabkan oleh hubungan kelamin gonta-ganti, baik terhadap lain jenis ataupun hubungan kelamin sama sejenis. Penularan kedua disebabkan oleh pemakaian suntikan atau mungkin juga oleh infeksi darah. Bila dilakukan di Rumah Sakit, kecil kemungkinan bisa terjadi, karena adanya sterilisasi. Kecuali kalau adanya kelalaian. Penggunaan alat suntik banyak dilakukan oleh pemakai obat bius, Narkoba.
3.            Agama Islam menyebut hubungan kelamin gonta ganti pasangan itu ZINA dan dengan lawan sejenis namanya LIWATH (homosexual) yang sangat dicela dan pernah dilakukan oleh umat Nabi Luth. Untuk kasus umat Nabi Luth ini jawaban penyelesaiannya adalah negeri itu ditelungkupkan oleh Allah. Peristiwa ini diceritakan oleh Kitab-kitab Suci yang ada.
4.            Beberapa negara didunia yang menganut faham libaralisme dan teguh memperjuangkan hak asasi manusia sangat melindungi kebebasan individu dan masyarakat untuk memiliki kebebasan, sampai kepada kebebasan melakukan hubungan sex dengan siapa saja atas dasar suka sama suka. Bahkan kaum homosex perlu dilindungi keberadaannya dan dibuatkan undang-undang yang menjamin akan kebebasan mereka untuk saling menjual diri sesama termasuk perlindungan kepada wanita-wanita pekerja sex, yang tidak lebih kerjanya hanya sebgai pelacur atau pezina.
5.            Agama menetapkan pezina itu tidak boleh berhubungan kelamin dengan orang baik-baik (mukmin) kecuali sesama mereka ahli pezina yakni antara pelacur laki-laki sesama pelacur laki-laki, atau pelacur laki-laki dengan pelacur perempuan.
6.            Bila terjadi hubungan dengan pelacur (laki-laki atau perempuan) kemudian berhubungan dengan keluarga baik-baik, inilah yang menyebabkan terjadinya penularan penyakit berbahaya itu.
7.            Laporan Kasus Narkoba 1999 Kapolda Sumbar hampir seluruh Resort Kepolisian (8 Polres) telah ditangkap banyak pelaku pengedar Narkoba (Ganja, Shabu-Shabu dan ectacy). Pelakunya berbagai kalangan Swasta, Penganggur, Mahasiswa, Pelajar SMU, pedagang, PNS, tani, sopir). Data yang tidak ada hanya di Polres Pasaman.[2]
8.            Berita-berita dari TV dan Radio bahwa masyarakat menyatakan perang terhadap Narkoba. Ungkapan Koran setiap hari menyebut tentang bahaya Narkoba ini. Narkoba sebenarnya saudara kembar Pekat. Kedua-duanya anak kandung dari keluarga GelapJahili.

 

Bahayanya sangat besar

(1). Pezina membahayakan dirinya dan orang lain, terutama keluarga terdekat, menjadi penyebarnya penyakit sipilis, kelamin, HIV/AIDS dan lain-lain.
(2). Pencandu Narkoba-Miras, adalah petaka pemakainya,
  • merubah kepribadian secara drastic, penantang, pemarah dan pelawan,
  • masa bodoh terhadap dirinya, semangat belajar menurun, berperangai seperti orang gila,
  • kejahatan sexual meruyak termasuk anak-anak dibawah umur,
  • hilang norma-norma hidup beradat, beragama, berhukum,
  • bisa menjadi penyiksa, putus asa, pemalas,
  • tidak punya harapan masa depan.
(3). Membahayakan sendi kehidupan bermasyarakat,
  • mengambil milik orang (mencuri),berbuat mesum,
  • mengganggu ketertiban umum,
  • tidak ada penyesalan berbuat kesalahan.
(4). Membahayakan bangsa dan negara.
·         Mengancam ketahanan nasional. Rusak generasi pewaris bangsa.
·         Hilangnya patriotisme. Musnah rasa cinta berbangsa.
·         Mengancam stabilitas keamanan kawasan.
Konspirasi internasional.
Pertentangan diantara penguasa dan pengusaha dalam percaturan politik internasional sering mengarah kepada persekongkolan. Lahirnya kekuatan anti agama bergulir menjadi konspirasi internasional. Sasaran utama di arahkan kepada kelompok beragama (islam) sejagat. Dengan melumpuhkan umat secara sistematik. Berkembangnya citra (imej) bahwa paham-ajaran agama adalah musuh bagi kehidupan manusia.
·         Tatanan dunia akan makmur mengikut lobi-lobi kebebasan.
·         Penerapannya berbingkai ethnic cleansing.
·         Tuduhan teroris ditujukan kepada gerakan dakwah dan penggelaran fundamentalis, radikalisme, keterbelakangan, tidak sesuai dengan kemajuan zaman.
·         Sasaran akhir kalangan generasi muda.
·         Dunia remaja menjadi enggan menerima ajaran agama dalam  kehidupan kesehariannya.
·         Konsepsi Islam dilihat hanya sebatas ritual dan seremonial.
·         Agama dianggap tidak cocok untuk menata kehidupan sosial ekonomi dan politik bangsa-bangsa.
·         Hubungan manusia secara internasional tidak pantas di kover oleh ajaran agama.
·         Pemahaman picik bahwa agama hanya bisa di terapkan untuk kehidupan akhirat tampak berkembang pesat. Agama tidak pantas menjawab tantangan dan penyelia tatanan masa kini.
·         Gejala lain adalah maraknya kehidupan sekuler materialisma. Dalam Islam diamati sebagai suatu tadzkirah (warning dan peringatan) wahyu, bila mampu dipahami secara jelas tertera dalam Al Quran (lihat QS. Al-Baqarah 120).
Hak asasi manusia.
Hak asasi akan selalu terpelihara dan terjamin, selagi kemerdekaan bertumpu kepada terpeliharanya kesopanan umum dan ketertiban negeri.
Hak asasi manusia secara pribadi tetap akan terlindungi bila setiap orang memandang dengan sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk tidak berbuat sesuka hati. Bila dalam mempertahankan hak asasinya mulai bertindak dengan tidak mengindahkan hak-hak orang lain, pada saat yang sama semua hak asasi itu tidak terlindungi lagi.
Kewajiban asasi untuk tidak melanggar kehormatan orang lain akan memberikan penghormatan kepada kemerdekaan orang lain, senyatanya adalah bingkai dari hak asasi manusia yang sebenarnya.
Perangi sungguh-sungguh.
(1). HIV/AIDS dan NARKOBA mestinya diperangi secara terpadu oleh seluruh lapisan masyarakat, petugas kemananan, kalangan pendidikan, sekolah dan kampus, alim ulama, ninik mamak, pendeknya seluruh elemen masyarakat.
(2). Iklan-iklan HIV/AIDS pada masa sekarang ini lebih banyak menguntungkan bagi produk kondom daripada takutnya kalangan pecandu sex bebas untuk melakukan perzinaan terang-terangan. Karena itu perlu diperankan agama dalam melawannya.
(3). Untuk Narkoba bisa dilaksanakan dengan,
  • Musnahkan.
  • Putuskan jaringan pengedaran.
  • Tegakkan hukum yang tegas.
  • Berikan penyuluhan masyarakat. Lakukan pencegahan.
  • Bina keluarga, remaja dan lingkungan,
  • Lakukan kegiatan edukasi. Menghilangkan factor penyebab dalam kerangka pre-emtif.
  • Preventif, mengawasi ketat jalur dan oknum pengedarnya, sehingga police hazard (potensi kejahatan) tidak berkembang menjadi ancaman factual.
  • Represif, penindakan tegas. Penegakan hukum secara tegas, dasarnya diatur oleh UU No.22 tahun 1997, UU.No.5 tahun 1997 yang dikenakan terhadap pemakai, pengedar, pembuat, pemasok, pemilik, penyimpan, pembawa untuk tujuan penyalah gunaan.
  • Narkoba diperangi dengan memutus jalur pengedaran.
Membongkar sindikasinya.
Mengungkap secara radikal latar belakang jaringannya.
Aparat keamanan dan kepolisian mesti bertindak konsekwen.
Melakukan rehabilitasi, overhead cost-nya sangat tinggi.
Hancurnya satu generasi, dan punahnya satu bangsa. Inilah yang sangat ditakutkan. Namun ada negara dunia yang terselubung menjadi sarang mafia pengedaran Narkoba Internasional.

Perspektif Agama

Agama Islam menempatkan NARKOBA dan MIRAS sebagai barang haram, menurut dalil Al Qurani.
a.                  Khamar, segala minuman (ic. Makanan) yang memabukkan, dan judi. Disebutkan dalam QS.2: 219 “ Pada keduanya itu terdapat dosa besar, dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi “dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.
b.                  Khamar, judi (al-maysir), berkurban untuk berhala (al-anshab) dan mengadu nasib dengan anak panah (al-azlam), adalah keji (rijsun) dari amalan syaithan. Jauhilah agar menang. (QS.5, al-Maidah:90).
c.                   Permusuhan dan kebencian (kekacauan) ditengah kehidupan masyarakat ditimbulkan lantaran minuman khamar dan judi. Inilah kerja syaitan. Berakibat kepada lalai mengingat Allah dan meninggalkan shalat. Karena itu berhentilah. (QS.5:91).
d.                 Hadist diriwayatkan Tirmidzi dari Shahabat Anas RA, bahwa “Rasul SAW melaknat sepuluh orang disebabkan khamar (la’ana Rasulullah SAW fil-khamr ‘asyaratan):
  • Orang yang memerasnya (pembuatnya, ‘aa-shirahaa),
  • yang menyuruh memeras (produsen, mu’tashirahaa),
  • peminumnya (konsumen, syaa-ribahaa),
  • pembawanya (distributor, haa-milahaa),
  • yang minta diantarinya (pemesan, al-mahmulata ilaihi),
  • yang menuangkannya (pelayan, saa-qiyahaa),
  • penjualnya (retailer, baa-I’a-haa),
  • pemakan hasil penjualannya (aa-kila tsamanihaa),
  • pembelinya (al-musytariya lahaa),
  • yang minta dibelikannya (al-musytaraa-ta-lahu).
Hadist ini terdapat didalam Jami’ Tirmizi.[3]
e. Zina yang menjadi penyebab HIV/AIDS perlu diperangi sesuai bimbingan Agama. Disekolah-sekolah perlu diajarkan kembali etika pergaulan yang semestinya berisi ajaran bahwa pergaulan bebas itu terlarang oleh agama dan adat. Tidak semua kebisaaan dari Barat itu baik untuk ditiru.

Pandangan Adat di Ranah Minang

Di Ranah Minang, delapan perbuatan terkutuk, sangat dibenci. Pelakunya dikucilkan, digantung tinggi, dibuang jauh dan kebawah tak berurat keatas tak berpucuk dan ditengah digiriak kumbang.
Sumpah masyarakat sangat ditakuti oleh masyarakat beradat terhadap bahaya tuak, arak, sabuang, judi, rampok, rampeh, candu dan madat.
Rampok rampeh adalah penggambaran terhadap pelacur dan penjaja sex, dan perampas kebahagiaan rumah tangga, perampok kesehatan keluarga.


Kesimpulan

            (1). Hanya satu kesimpulan; NARKOBA dan MIRAS, dalam pandangan dan ajaran agama Islam, adalah haram secara syar’i. Sangat membahayakan. Berdosa besar. Walau manfaatnya ada, tetapi mudharatnya lebih besar.
Perlu di berantas dengan berbagai cara. Secara adat dibenci. Ditinjau dari segi keamanan dan stabilitas, sangat berbahaya.
Menurut UU No.22/1997 pasal 78 ayat 1, ancaman pidana sepuluh tahun atau denda 500 juta rupiah.
UU. No.5/1997 pasal 59 ayat 1, pengguna, memproduksi, pengimpor,  penyimpan, pembawa, bisa diancam pidana 15 tahun dan denda 750 juta rupiah. Pasal 59 ayat 2, bila terorganisir diancam pidana 20 tahun atau denda 750 juta rupiah, Dan pasal 59 ayat 3 bila korporasi, jaringan sindikasi, diancam pidananya tambah lagi dengan denda 5 milyar rupiah.
Sudah cukup berat bukan ???
Pertanyaannya, kenapa belum dilaksanakan ???
(2). Sulitnya memberantas peredaran Narkoba ini, menimbulkan dugaan kuat adanya jaringan luas secara internasional. Dan tidak tertutup kemungkinan bahwa para Mafia Yahudi Internasional bermain padanya. Sebagaima diyakini bahwa gerakan Kristenisasi Internasional itu tidak semata batasnya isu agama tetapi lebih banyak kepada konspirasi politik, ekonomi, dan penguasaan suatu wilayah negara asing dengan kekuatan apa saja.
(3). Maka petugas keamanan terutama kepolisian perlu membersihkan diri dan citranya ditengah masyarakat luas.